
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Beberapa waktu yang lalu masyarakat diramaikan dengan isu berenang di kolam renang yang sama antara laki-laki dan perempuan yang dapat menyebabkan kehamilan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dalam ajaran Islam sendiri terkait mengatur hukum renang bersama laki-laki dan perempuan? Apakah diperbolehkan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan renang atau olahraga air. Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali melakukan aktivitas olahraga air di kolam renang umum.
Pertanyaannya kemudian apakah laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas olahraga air dalam satu tempat seperti dalam kolam renang umum?
Problem yang diangkat ulama dalam kitab-kitab klasik terkait aktivitas perempuan di ruang publik adalah soal aurat dan campur baur perempuan dan laki-laki (ikhtilath) bukan mahram. Aktivitas perempuan di ruang publik di mana terdapat laki-laki di dalamnya termasuk renang dibolehkan selagi auratnya tertutup.
خصوصا في هذا الزمان الذي كثر فيه اختلاط الاجانب من الرجال والنساء في مثل ذلك من غير مبالاة بكشف ما هو عورة كما هو معلوم مشاهد
Artinya, “Terlebih lagi di zaman ini di mana banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan,” (Lihat As-Syarbini, Iqna dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz IV, halaman 226).
Pada prinsipnya, campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, dan aman dari fitnah.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i. Menurutnya, campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat sepi.
فقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقوله ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز ليس كما قال فانها لا يلزم من حضورها الجمعة الاختلاط بل تكون وراءهم وقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع علي انها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الاحاديث الصحيحة المستفيضة أن النساء كن يصلين خلف رسول الله صلي الله عليه وسلم في مسجده خلف الرجال ولان اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام
Sejauh ini menurut hemat kami aktivitas olahraga air di kolam renang umum dengan campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram (ikhtilath) masih dalam batas kewajaran karena keramaiannya. Hanya saja kami menyarankan, pengunjung kolam renang menjaga kaidah-kaidah syariat terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Sumber: NU Online